📢 Jenis-Jenis Data Pribadi Menurut UU PDP Indonesia
Halo semua! 👋 Kamu tahu nggak sih, menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi itu dibagi menjadi 2 jenis utama?
1️⃣ Data Pribadi yang Bersifat Umum
2️⃣ Data Pribadi yang Bersifat Spesifik
💡 Kenapa penting melindungi data pribadi?
Karena data ini bisa disalahgunakan untuk kejahatan seperti penipuan, pencurian identitas, atau bahkan pemerasan. Dengan UU PDP, hak kamu untuk melindungi data lebih terjamin! 💪
📣 Jaga datamu, jaga privasimu!
Kalau ada yang minta datamu, selalu tanya:
👉 Apa tujuannya?
👉 Apakah aman untuk diberikan?
Semoga bermanfaat ya! Jangan lupa share ke teman-teman kamu biar mereka juga paham pentingnya perlindungan data pribadi! 🔐✨
#KalbarProvCSIRT #PemprovKalBar #Privasi #UUDataPribadi #LindungiDatamu #CyberSecurity #TipsAmanOnline
img src="/images/VAFNSd3oBZunvjzfrV15.jpg" alt="" />