Penanganan Kerawanan
Layanan ini diberikan oleh KalbarProv-CSIRT berupa koordinasi,analisis,dan rekomendasi teknis dalam rangka penguatan keamanan (hardening),
Layanan ini hanya berlaku apabila syarat- syarat berikut terpenuhi :
a. Pelapor atas kerawanan adalah pemilik sistem elektronik. Jika
pelapor adalah bukan pemilik sistem, maka laporan kerawanannya
tidak dapat ditangani;
b. Layanan penanganan kerawanan yang dimaksud dapat juga
merupakan tindak lanjut atas kegiatan Vulnerability Assessment;
17 December 2024