Penanganan Kerawanan

Layanan ini diberikan oleh KalbarProv-CSIRT berupa koordinasi,analisis,dan rekomendasi teknis dalam rangka penguatan keamanan (hardening),

Layanan ini hanya berlaku apabila syarat- syarat berikut terpenuhi :
a. Pelapor atas kerawanan adalah pemilik sistem elektronik. Jika
    pelapor adalah bukan pemilik sistem, maka laporan kerawanannya
    tidak dapat ditangani;

b. Layanan penanganan kerawanan yang dimaksud dapat juga
     merupakan tindak lanjut atas kegiatan Vulnerability Assessment;

17 December 2024